Ancaman Lingkungan dari Tambang yang diduga Ilegal di Desa Gunung Malang
SITUBONDO, – Tambang yang sudah beroperasi di wilayah ini diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL UKL), Amdal Lalin serta dokumen tambang yg sudah disahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas tambang ini dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Pemilik tambang Cv. Selaras Damai Gemilang yang berasal dari luar kota, diduga hanya berfokus pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Keberadaan tambang ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya bencana lingkungan seperti yang terjadi di Desa Bugeman Kendit.
Lebih dari itu, lokasi tambang ini berdekatan dengan situs keramat Bujuk Ambar, yang merupakan makam yang dihormati oleh warga setempat. Kegiatan tambang yang tidak terkontrol dapat mengancam keberadaan situs bersejarah tersebut.
Kondisi semakin memprihatinkan dengan truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup bak dan terpal, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lebih lanjut pada lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang ini dan melindungi lingkungan serta warisan budaya yang ada di wilayah tersebut.
Tim TR

