Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers

 

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan TEROPONG REFORMASI dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan TEROPONG REFORMASI DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan TEROPONG REFORMASI atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi TEROPONG REFORMASI melalui surat elektronik maupun telepon.
  4. Setiap berita maupun produk jurnalistik yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi TEROPONG REFORMASI
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait produk jurnalistik yang telah diterbitkan oleh TEROPONG REFORMASI, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari produk jurnalistik, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.