Selama Juni, Polres Situbondo Ungkap 8 Kasus Kriminal, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

SITUBONDO – Komitmen Polres Situbondo dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Sepanjang Juni 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan sembilan tersangka. Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolres Situbondo, Selasa (30/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Toni Irawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H.

AKBP Bayu mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang rutin melaksanakan kring serse di wilayah rawan kriminalitas, didukung informasi dari masyarakat dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Polres Situbondo terus berupaya meningkatkan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang selama ini ikut mendukung tugas kepolisian sehingga berbagai kasus dapat kami ungkap,” ujar AKBP Bayu.

Kapolres menjelaskan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tiga tersangka, serta satu kasus pencurian hewan (curwan) dengan satu tersangka.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Selimat memaparkan salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Tim URC menangkap dua pelaku curanmor yang merupakan kakak beradik asal Kabupaten Probolinggo hanya sekitar 10 hingga 15 menit setelah beraksi di wilayah Bungatan.

“Keberhasilan ini berkat kegiatan kring serse yang rutin dilakukan Tim URC pada jam-jam rawan. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di pintu keluar Tol Suboh,” jelas AKP Selimat.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi lainnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan seorang residivis, menangkap pelaku curat yang sempat melarikan diri ke Bali, mengungkap pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas jaringan internet menggunakan rompi proyek, serta mengamankan pelaku pencurian hewan di wilayah Banyuputih.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, satu unit mobil Nissan Grand Livina yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, seekor sapi, telepon genggam, kunci T, rompi proyek, dan barang bukti lainnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Situbondo juga menyerahkan secara langsung sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan yang diperlukan selesai sehingga kendaraan dapat kembali dimanfaatkan oleh korban. Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Barang bukti yang sudah memenuhi persyaratan penyidikan akan segera kami kembalikan kepada pemiliknya. Tidak ada biaya apa pun dalam proses pengambilan kendaraan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas AKBP Bayu.

Kapolres menambahkan, Polres Situbondo akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kring serse, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kriminalitas cukup tinggi seperti Panji, Mlandingan, Suboh, dan Banyuputih.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, mengaktifkan kembali pos kamling, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” katanya.

AKBP Bayu juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Jangan ragu menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan pelayanan kepolisian. Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Hariadi/Boy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *