DPRD dan Pemkab Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 5 Raperda Non-APBD 2026

PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/09/2026). Agenda rapat tersebut membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori yang hadir mewakili Bupati Pasuruan. Turut hadir dalam paripurna tersebut jajaran Ketua dan Anggota Fraksi DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta para tamu undangan.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan bahwa paripurna kali ini beragenda mendengarkan secara langsung penjelasan Pemkab Pasuruan terkait pengajuan usulan Raperda Non-APBD 2026.

Wakil Bupati Pasuruan, Shobi Asrori, memaparkan lima usulan Raperda Non-APBD 2026 yang diajukan oleh pemerintah daerah, yaitu:

  1. Raperda tentang Kerja Sama Daerah

  2. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Pemdes)

  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  4. Raperda tentang Penyertaan Modal

  5. Raperda tentang Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas

Wabup Shobi Asrori menjelaskan bahwa pengajuan kelima Raperda ini merupakan langkah strategis daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memajukan kemitraan pembangunan dan perekonomian desa, serta menyempurnakan tata kelola BUMD dan kelembagaan daerah,” ujar Wabup.

Setelah penyampaian materi Raperda oleh Pemkab Pasuruan, tahapan selanjutnya dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Kedua. Pada sesi tersebut, juru bicara masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas penjelasan Raperda Non-APBD 2026 yang telah dipaparkan.

Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *