Polres Situbondo Limpahkan Dua Berkas Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan
SITUBONDO – Penyidik Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (29/9/2026).
Dua berkas perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka M (Kepala Desa Jangkar) dan WF (Bendahara Desa). Keduanya terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan dua berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo.
“Dua berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses tahap selanjutnya. Penyidik akan menindaklanjuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Selimat.
Pelimpahan berkas dilakukan oleh personel Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian proses penyidikan untuk mengungkap perkara dan mengumpulkan alat bukti.
AKP Selimat mengatakan penyidik akan menunggu hasil Pemeriksaan / Penelitihan oleh Jaksa Penuntut Umum dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka Kami segera melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti.
Hariadi/Boy

