Polres Situbondo Ungkap 7 Kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026, 2 Motor Dikembalikan Gratis

SITUBONDO – Polres Situbondo mengungkap tujuh kasus pencurian selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Hasil operasi disampaikan Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono, S.H., dan Kanit Pidsus Ipda Fero Kurniawan, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (23/10/2026).

Dari tujuh kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sedangkan lima lainnya adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus curat tersebut meliputi pencurian telepon genggam, dua kasus pencurian tiang telekomunikasi, dan pencurian kabel power.

AKP Selimat menjelaskan, dari 12 tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak. Enam tersangka masuk dalam target operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

“Selama Operasi Sikat Semeru ini, kami berhasil mengungkap tujuh kasus, terdiri dari dua kasus curanmor dan lima kasus curat. Dari pengungkapan tersebut, ada 12 tersangka yang kami amankan,” ujar AKP Selimat.

Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi menemukan kendaraan yang nomor rangka dan nomor mesinnya diduga telah dirusak untuk menghilangkan identitas asli. Untuk menelusuri identitas kendaraan tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut membantu polisi menelusuri identitas kendaraan dan data kepemilikannya. Dua sepeda motor yang pemiliknya telah teridentifikasi akan dikembalikan kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya.

“Dua sepeda motor sudah berhasil kami identifikasi pemiliknya dan akan kami serahkan kembali secara gratis. Untuk kendaraan lainnya, penelusuran identitas dan kepemilikannya terus dilakukan,” jelas AKP Selimat.

Pengembalian kendaraan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memulihkan hak korban sekaligus memastikan barang milik masyarakat yang berhasil ditemukan dapat kembali kepada pemilik yang sah sesuai prosedur.

Selain kasus curanmor, polisi mengungkap pencurian tiang telekomunikasi dan kabel power. Dalam salah satu kasus pencurian tiang, pelaku diduga menggunakan rompi menyerupai pakaian petugas lapangan agar tidak menimbulkan kecurigaan saat beraksi.

“Pelaku menggunakan rompi layaknya petugas untuk mengelabui masyarakat. Dengan cara itu, aktivitas mereka terlihat seperti sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan,” ungkap AKP Selimat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiang telekomunikasi, kendaraan yang diduga digunakan pelaku, tangga bambu, kabel power, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo karena terdapat pelaku yang diduga beraksi di wilayah Situbondo dan Probolinggo. Sementara itu, satu pelaku yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan. Polisi juga mencatat satu tersangka dewasa merupakan residivis yang kembali terlibat tindak pidana.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengapresiasi kerja keras personel yang terlibat dalam Operasi Sikat Semeru 2026 hingga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dan mengamankan para tersangka. Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Keberhasilan operasi ini patut diapresiasi. Saya meminta seluruh personel terus bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum, dan mengupayakan agar barang milik korban yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap AKBP Bayu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan tidak ragu melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau Super Apps Polri untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Imbauan tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Jogo Omah, yang mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Dengan kepedulian dan kerja sama masyarakat, potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Situbondo diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Hariadi/Boy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *