Parkir yang berada dijalan irian jaya tepatnya didepan toko Rini, amburadul dan sangat membahayakan.
Situbondo, http://teropongreformasi.co.id – Kami selaku yg kontrol sosial, mengharap kepada pihak berwenang segera menindak lanjuti terkait dengan pengguna parkir yang melanggar dan memberi sanksi atau denda bagi pengemudi yang memarkir kendaraan sembarangan di jalan Irian jaya Situbondo, tepatnya d depan toko Rini di kami memuhon kepada pihak yang berwenang memberikan sanksi pada peraturan yang berlaku dan keputusan pihak berwenang. Namun, dalam banyak kasus, pengemudi yang memarkir kendaraan sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penahanan kendaraan atau denda bagi pengemudi yang memarkir kendaraan sembarangan di jalan raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 UU tersebut menyebutkan bahwa pengemudi yang memarkir kendaraannya di tempat yang tidak diizinkan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 500.000,-.

Selain itu, pihak kepolisian juga dapat menindak pengemudi yang memarkir kendaraan sembarangan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di wilayah, Misalnya di beberapa daerah ada peraturan yang mengatur tentang sanksi atau denda yang lebih tinggi bagi pengemudi yang memarkir kendaraan sembarangan di jalan raya.
Namun, lebih penting lagi untuk memahami bahwa memarkir kendaraan sembarangan di jalan raya dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan yang baik, kita harus mematuhi aturan dan memarkir kendaraan di tempat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hos

