Minuman ber alkohol Golongan A di duga Tanpa Izin di RT 30 kotakan Situbondo
SITUBONDO, – Masyarakat Memohon Tindakan dari Pihak Berwenang. Mirisnya, peredaran minuman golongan A tanpa izin dari kementrian kembali terjadi di RT 30,kotakan Situbondo, Jawa Timur. Masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan mereka atas keberadaan minuman beralkohol golongan A ,ilegal tersebut, yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari kementrian,dan Dalam situasi ini, mereka memohon apa tindakan dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.
Warga setempat, yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya: “Kami sangat prihatin dengan keberadaan minuman ber alkohol, yang tanpa izin golongan A ilegal di lingkungan kami. Kami merasa khawatir. Dan Kami memohon agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.”
Masyarakat setempat juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Mereka berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat melakukan penyelidikan yang komprehensif dan segera menghentikan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah kotakan RT30 Situbondo tersebut.
Minuman yang beralkohol golongan A yang di duga ilegal tersebut. Kami juga telah menerima laporan dari warga dan kami akan segera melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang yang berkompeten.
Dan Kami berharap tindakan tegas dapat diambil untuk mengatasi peredaran minuman golongan A yang di duga tanpa izin/ ilegal di lingkungan kami,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas peredaran minuman golongan A yang di duga tanpa izin dr kementrian tersebut, Tindakan yang tegas dan penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan rasa aman.
Haryadi

