PEMAGARAN DI DEPAN RUMAH DI DESA PELEYAN TERUS BERLANJUT PROSES HUKUM
SITUBONDO, 30 Maret 2024 – Proses pemagaran di depan rumah Siti nurhaening yang terjadi di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kini memasuki tahap pemeriksaan hukum, setelah pelapor dan pendamping Rachmat Hartadi, selaku ketua umum LSM perjuangan rakyat, kini menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Pada hari ini, Rachmat Hartadi, pendamping dan juga pelapor dalam kasus pemagaran yang menggemparkan warga desa peleyan yang telah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 pagi dan berlangsung hingga selesai, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum selanjutnya
ungkap penyidik pidsus Angga.
Pemagaran yang terjadi di depan rumah,Siti nurhaening.
Kini Rachmat Hartadi telah menciptakan kekhawatiran dan ketegangan di antara masyarakat setempat. Tindakan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang, yang kemudian mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini secara serius.
Rachmat Hartadi, yang juga berperan sebagai pendamping dalam proses hukum ini, memberikan keterangan terperinci tentang insiden pemagaran yang dialaminya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan seksama untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti terkait kasus ini dikumpulkan secara lengkap dan akurat.
Pihak berwenang berjanji akan memanggil pihak pelaku pemagaran ,yaitu salam dan Andi,
dan aph akan melakukan olah TKP,di desa peleyan kecamatan Kapongan kabupaten situbondo, akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak tegas pelaku pemagaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku,
Kasus pemagaran ini telah menarik perhatian luas dari warga di Kabupaten Situbondo dan sekitarnya. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Pihak berwenang, terus menyelidiki kasus ini dan berupaya mengungkap identitas dan motif di balik tindakan pemagaran tersebut.
HOS

