Ayo Sukseskan Pilgub dan Pilkada Serentak 2024: Datang ke TPS dan Gunakan Hak Pilihmu
SITUBONDO, – Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo, mari berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS pada 27 November 2024 dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Jangan sampai golput!

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.”
Ayo datang ke TPS!
Pada 27 November 2024, berikan suaramu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Suara Anda menentukan masa depan Jawa Timur dan Situbondo untuk 5 tahun ke depan.
(Murawi)

