Dugaan Pemerasan Berantai Oknum LSM dan Perhutani di Situbondo: Kuasa Hukum Ambil Alih dengan Buka Posko Pengaduan

SITUBONDO, – Pembukaan Posko Pengaduan Masyarakat oleh Kuasa Hukum terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar ( pungli ), dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum LSM dan Oknum Perhutani merupakan sebuah perkembangan dalam suatu proses hukum yang lamban dan terkesan Tebang Pilih.

Tujuan Posko Pengaduan : Posko ini didirikan untuk mengumpulkan informasi, bukti tambahan, dan kesaksian dari masyarakat yang mungkin juga menjadi korban atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa.

Hal ini bertujuan untuk membantu penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara komprehensif.

Kasus ini melibatkan dugaan serius terhadap berbagai pihak, termasuk oknum LSM dan Oknum Perhutani (kemungkinan oknum staf atau manajemen di wilayah tertentu).

Mengingat Kasus ini telah bergulir selama 8 bulan, menunjukkan bahwa proses penyelidikan pihak berwenang yaitu Polres Situbondo di nilai sangat lamban dan terkesan tebang pilih antara masyarakat kecil dengan para pemamgku kekuasaan yang di sinyalir dan atau di duga terlibat.

Menurut H. RICKY RICARDO H ALLEN.SH.MA dan TAUFIK HIDAYAH.SH Selaku Kuasa Hukum Pelapor Maengatakan : Inisiatif semacam ini Sah dilakukan oleh Advokat dalam menjalankan perannya sebagai Penegak Hukum dan Pelindung Hak Asasi Manusia, untuk memastikan setiap individu mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Keadilan dalam Hukum Adalah Setara di Hadapan Hukum ( Equality before the law ), yang berarti semua orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi dan hak serta kewajiban mereka diakui sama di mata hukum.

Inisiatif ini juga dapat berfungsi sebagai bentuk pengawasan publik dan mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

Pembukaan posko ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa praktik serupa mungkin meluas atau melibatkan lebih banyak korban.

Kuasa hukum mencoba menginisiasi gerakan kolektif untuk mengurai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban diimbau untuk melapor ke posko tersebut dengan membawa bukti-bukti yang relevan guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *