Catut Nama Kodim, Proyek Pengurugan Lahan Negara di Situbondo Tanpa Izin Resmi Disorot
SITUBONDO, – Aktivitas pengurugan dan pemerataan tanah negara di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, menjadi sorotan tajam karena diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin eksplorasi resmi. Kegiatan yang diklaim akan digunakan untuk pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tersebut juga menjadi polemik setelah Kepala Desa setempat mencatut nama Kodim 0823 Situbondo sebagai penanggung jawab.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRABAS Situbondo, Deni Rico, mengecam keras dan mempertanyakan legalitas perizinan kegiatan di atas lahan milik negara tersebut.
“Kami datang untuk investigasi langsung ke lokasi. Saat kami konfirmasi terkait dokumen perizinannya, tidak satu pun pihak di lokasi yang dapat menjawab. Kami menduga aktivitas pengurugan tanah milik negara ini tanpa izin eksplorasi dan tidak layak beroperasi. Kegiatan ini sangat membahayakan warga sekitar dan pengendara yang melintas karena mengganggu lalu lintas,” ujar Deni Rico, Selasa (18/11/2025).
Menurut Deni, setiap kegiatan pengurugan dan pemerataan lahan milik negara wajib memiliki perizinan yang lengkap sebelum beroperasi. Ia menyayangkan fakta di lapangan yang menunjukkan kegiatan sudah berjalan, bahkan terjadi pencatutan nama institusi TNI.
Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang terkesan menutup mata terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik ini.
“Pemerintah daerah dan APH setempat terkesan tutup mata terhadap aktivitas pengurugan tanah negara yang tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas eksplorasi. Ada apa ini?” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kotakan, H. Saiful Iman, saat dikonfirmasi oleh Deni Rico dan awak media di lokasi, menjelaskan bahwa aktivitas pengurugan ini terkait dengan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan KDMP yang akan dilaksanakan oleh Kodim 0823 Situbondo.
“Kami di sini hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah dan pemerataan tanah kas desa (TKD) ini agar segera selesai. Untuk hal lainnya, silakan konfirmasi langsung ke Kodim Situbondo,” ungkap Kades Saiful Iman. Saat didesak mengenai dokumen perizinan, Kepala Desa tampak tidak tahu menahu dan terkesan menunjukkan adanya ‘bekingan’ dari pusat.
Keterangan Kades Kotakan tersebut segera dibantah oleh pihak Kodim 0823 Situbondo.
Pasi Intel Kodim 0823 Situbondo, Kapten Arh Margoto, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menegaskan bahwa pernyataan Kepala Desa Kotakan yang mencatut nama Kodim 0823 Situbondo sebagai backing atau pelaksana kegiatan adalah tidak benar.
“Itu tidak benar kalau pemerataan lahan perbukitan di wilayah Kotakan adalah kegiatan Kodim 0823 Situbondo. Informasi yang kami terima, kegiatan itu adalah untuk pemerataan lahan yang nantinya akan digunakan untuk proyek pembangunan program nasional dari pemerintah (KDMP). Itu hanya lahan yang diratakan, bukan untuk pertambangan yang diperjualbelikan tanahnya,” jelas Kapten Margoto.
Kapten Margoto menambahkan, terkait perizinan atau kepemilikan lahan, agar dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa setempat. Ia kembali menegaskan bahwa Kodim 0823 Situbondo tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
(mam)

