Kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang menimpa Kakek Halil di Situbondo kini telah resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Situbondo

Situbondo, – Di dampingi kuasa hukumnya Taufik Hidayah S.H kakek Halil kembali mendatangi mapolres Situbondo, kedatangannya kali ini untuk membuat Laporan Polisi dalam perkara dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Perhutani dengan nomor : LP/B/376/XII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana yang cukup sehingga status laporan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kakek Halil menyatakan rasa lega dan syukur atas perkembangan hukum yang mulai menemui titik terang.

Pasalnya perjuangannya selama ini mencari keadilan di Mapolres Situbondo hingga ke Mapolda Jatim menemui secercah harapan.

Taufik Hidayah, S.H.mengapresiasi kinerja profesional penyidik Polres Situbondo dalam menangani laporan kliennya yang merupakan lansia.

Kasus ini mencerminkan perkembangan positif dalam proses hukum menunjukkan bahwa pihak berwenang menganggap ada cukup bukti awal untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Pelapor Taufik Hidayah.SH berharap agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *