Dugaan Intimidasi Bansos di Desa Kembangsari: Peserta PKH Dipaksa Mundur, Praktisi Hukum Desak Investigasi
Situbondo – Praktik pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kembangsari kini berada di bawah sorotan tajam. Praktisi Hukum, Taufik Hidayah, S.H., bersama Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK), membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Para peserta PKH dilaporkan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dengan dalih yang dinilai tidak berdasar secara hukum dan aturan Kementerian Sosial.
Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum pendamping PKH diduga menekan warga untuk keluar dari program dengan alasan mereka sudah terlalu lama menjadi peserta. Selain itu, kepemilikan lahan dengan kapasitas benih jagung di atas 10 kilogram dijadikan indikator sepihak bahwa warga tersebut sudah “mampu”.
Taufik Hidayah menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pembodohan dan pelanggaran prosedur.

“Kriteria graduasi atau pengunduran diri peserta PKH harus berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil verifikasi validasi yang objektif, bukan berdasarkan kuantitas benih jagung atau lamanya menjadi peserta. Ini adalah tindakan sewenang-wenang,” tegas Taufik saat dikonfirmasi.
Mirisnya, tindakan oknum pendamping ini diklaim telah mendapat restu dari Kepala Desa Kembangsari. Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa pun menemui jalan buntu. Kepala Desa Kembangsari dilaporkan tidak dapat dihubungi dan diduga telah memblokir nomor telepon pihak-pihak yang mencoba melakukan klarifikasi sejak 22 Desember 2025.
Dugaan maladministrasi ini mencakup tiga poin krusial:
- Penyalahgunaan Wewenang: Tekanan fisik dan psikologis agar warga menandatangani surat pengunduran diri.
- Kriteria Ilegal: Penggunaan indikator “benih jagung” yang tidak diatur dalam juknis Kemensos.
- Prosedur Cacat Hukum: Pengunduran diri (graduasi mandiri) harus bersifat sukarela tanpa paksaan.
Daftar Warga yang Terdampak
Setidaknya terdapat belasan warga dari dua dusun yang dilaporkan telah menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan:
- Dusun Krajan: Wiwin, Kholifah, Rudi Hartono, Muna, Holimatus Sakdiyah, Nisa, Rindawati, Nisu, Holipa, Anis Dalim, Suci, dan Badriyah.
- Dusun Sumberpinang: Supyati, Misyati, Hosniyah, Qomariyah, Muti’ah, dan Toyati.
Sementara itu, pendataan di Dusun Tampelan masih terkendala akibat gangguan komunikasi (pemadaman listrik) di wilayah tersebut.
Desakan Pembatalan dan Sanksi Tegas
Taufik Hidayah mendesak agar seluruh surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani segera dibatalkan demi hukum. Ia juga meminta Dinas Sosial setempat dan Kementerian Sosial untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Jangan biarkan hak masyarakat miskin dirampas oleh oknum yang tidak berintegritas. Jika terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran kode etik berat, oknum pendamping tersebut harus dipecat dan diproses secara hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pembersihan oknum pendamping di wilayah Desa Kembangsari tersebut.
Tris

