Kegiatan Pengamanan Dan Penindakan Terhadap Balap Liar Di Wilayah Hukum Polsek Besuki

Situbondo – http://teropongreformasi.co.id Minggu, 09 April 2023 Polsek Besuki berhasil mengamankan 6 unit ranmor dan 2 SIM C atas nama Muhammad Taufik dan Muhammad Arif Putra S, serta 1 senjata tajam.

Dalam kegiatan pengamanan dan penindakan terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada Minggu tanggal 9 April 2023 pukul 01.30 hingga selesai.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Besuki AKP Achmad Sulaiman dan melibatkan 3 personil, yaitu Briptu Deny, Brigadir Nurul, dan Briptu Ghazal. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Besuki, maka bagi pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dengan singkatnya dimana kapolsek berharap bagi Pelangar tidak Pidana untuk tidak mengulangi atas perbuatannya dan menjadikan di wilayah kuasa hukumnya tertib dan aman, demikian pesan singkat yg di sampaikanya.

Gitok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *