KLA Bukan Sekadar Predikat, Situbondo Perkuat Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

SITUBONDO, – Sebanyak 46 kasus anak yang berhadapan dengan hukum tercatat dalam peta kekerasan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kabupaten Situbondo selama Januari hingga September 2026.

Data tersebut dibahas dalam pertemuan antara UPTD PPA DP3AP2KB Situbondo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, Senin (7/9/2026).

Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Situbondo, Melly Agustina, SH, MH, bersama sejumlah staf melakukan koordinasi dengan Kepala Bapas Kelas II Jember, Muhammad Zulkifli, SH, MH.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas data dan informasi mengenai anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Situbondo. Data dari Bapas Jember juga dibutuhkan untuk melengkapi dokumen pendukung dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA).

Melly Agustina mengatakan pertemuan tersebut penting untuk menyamakan informasi antara UPTD PPA Situbondo dan Bapas Jember.

“Kami minta agar pertemuan hari ini menjadi agenda penting untuk saling mendapatkan informasi serta data akurat terkait anak yang berhadapan dengan hukum di Situbondo menuju Situbondo menjadi KLA Utama,” ujar Melly.

Ia berharap koordinasi seperti ini dapat terus dilakukan agar data mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dapat diperbarui dan sesuai dengan kondisi yang ada.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Jember, Muhammad Zulkifli, SH, MH, mengapresiasi langkah koordinasi yang dilakukan UPTD PPA Situbondo.

“Kami sangat mengapresiasi koordinasi UPTD PPA dengan Bapas Jember. Kami akan selalu meng-update data terkait anak yang berhadapan dengan hukum di Situbondo, yang mana kami menerima rujukan data dimaksud dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Situbondo ,” ungkapnya.

Zulkifli juga berharap ke depan dapat dibuat nota kesepakatan antara Bapas Kelas II Jember dan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan catatan UPTD PPA DP3AP2KB Situbondo, terdapat 46 kasus anak yang berhadapan dengan hukum sepanjang Januari hingga September 2026. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam melihat persoalan anak di Situbondo.

Saat ini, Kabupaten Situbondo menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya. Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan peningkatan predikat menjadi KLA Utama.

Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah daerah perlu melengkapi sejumlah indikator dan dokumen pendukung. Salah satunya berkaitan dengan data penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dari instansi terkait.

UPTD PPA merupakan bagian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo yang dipimpin H. Imam Hidayat, S.Kep., Ners., M.Kes.

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Situbondo mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Kabupaten Situbondo juga memiliki Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) Tahun 2021–2026.

Koordinasi antara UPTD PPA Situbondo dan Bapas Kelas II Jember diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Selain untuk kebutuhan penilaian KLA, data tersebut juga menjadi bahan bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam melakukan penanganan terhadap anak di Situbondo.

Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *