Hak Nenek Miskin di Semambung Diduga “Disikat” Oknum, Dana PKH Tiga Tahun Tak Pernah Diterima, LBH CAKRA Minta APH Seret Pelaku!
SITUBONDO, – Praktik kotor dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) kembali mengguncang bumi Kabupaten Situbondo. Kali ini nasib pilu menimpa seorang nenek lanjut usia (lansia) di Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng. Hak hidupnya yang bersumber dari Program Keluarga Harapan (PKH) diduga kuat amblas “disikat” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab selama tiga tahun berturut-turut.
Ironisnya, bantuan yang sangat dinantikan untuk menyambung hidup di masa senja itu justru mengalir ke kantong orang lain. Akibat aksi pemuasan perut sendiri ini, total dana yang gagal diterima korban ditaksir membengkak hingga mencapai sekitar Rp10 juta.
Kasus yang mencederai nilai kemanusiaan ini langsung memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA). Sekjen DPP LBH CAKRA yang juga merupakan seorang Advokat, Muhidin, S.H., mengecam keras dan mengutuk tindakan tersebut jika nantinya terbukti benar secara hukum.
“Kalau benar ada pihak yang menikmati bantuan milik seorang nenek miskin selama bertahun-tahun, ini bukan lagi soal administrasi yang kacau. Ini perbuatan yang sangat tidak bermoral! Bantuan untuk orang miskin kok malah diduga dijadikan bancakan. Negara harus hadir dan mengusut siapa yang bermain,” cetus Muhidin dengan nada tinggi saat dimintai keterangan oleh awak media.
Advokat vokal ini menegaskan bahwa bansos adalah hak mutlak rakyat miskin yang sudah dijamin dan ditetapkan oleh negara. Oleh sebab itu, setiap jengkal dugaan penyalahgunaan tidak boleh dipandang sebelah mata dan wajib diusut secara transparan.
“Jangan sampai orang yang seharusnya dibantu justru menjadi korban. Kami meminta pemerintah dan pihak terkait segera membuka fakta sebenarnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses harus berjalan tanpa pandang bulu!” tegasnya menuntut keadilan.
Di sisi lain, menyikapi gaduhnya persoalan ini, Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Jatibanteng, Kholifaturrizkiyah, S.Pd., angkat bicara. Perempuan yang akrab disapa Ifa ini mengungkapkan bahwa pihak pendamping PKH tidak tinggal diam dan langsung bergerak melakukan penelusuran mendalam.
Investigasi internal tersebut buru-buru digelar setelah pihak pendamping menerima laporan resmi dari pihak keluarga penerima manfaat (KPM) yang merasa haknya dirampas. Fokus utama petugas saat ini adalah melacak siapa sosok misterius yang menguasai kartu ATM milik sang nenek dan melakukan serangkaian transaksi pencairan ilegal tersebut.
“Kami sebagai pendamping PKH sudah berusaha mencari tahu siapa yang memegang ATM tersebut. Setelah kami melakukan penelusuran berdasarkan print out transaksi yang diminta dari pihak bank, ditemukan adanya transaksi transfer melalui rekening SeaBank,” beber Ifa secara gamblang.
Munculnya jejak digital berupa transfer ke rekening SeaBank ini menjadi titik terang sekaligus bukti awal bahwa dana bansos sang nenek memang sengaja dialihkan oleh oknum tertentu.
Kini publik Situbondo, khususnya warga Jatibanteng, menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk membongkar tuntas sindikat “penilep” hak orang miskin ini hingga ke akar-akarnya.
Sutrisno

