Dishub Nganjuk dan Satlantas Polres Nganjuk Gelar Inspeksi Keselamatan Jalan di Rejoso, 39 Pengendara Ditilang
NGANJUK, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menggelar Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kecamatan Rejoso, Jumat (7/8/2026). Dalam razia penertiban tersebut, petugas menindak sebanyak 39 pelanggar lalu lintas.
Rincian penindakan meliputi 25 unit kendaraan angkutan umum serta angkutan barang, dan 14 unit sepeda motor. Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 30 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 9 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Nganjuk yang melibatkan kendaraan umum dan angkutan barang menjadi latar belakang dilakukannya operasi ini.
“Satlantas Polres Nganjuk mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Dishub Nganjuk untuk memupuk serta meningkatkan kedisiplinan para pemilik maupun pengemudi kendaraan,” ujar AKP Afandy.
Sementara itu, Perwira Pengendali Lapangan, Iptu Warji, menjelaskan bahwa selain pemeriksaan berkas kendaraan angkutan, petugas di lapangan juga menindak tegas pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara roda dua.
“Petugas menghentikan dan menindak pengendara yang secara kasat mata tidak melengkapi kelengkapan berkendara, seperti tidak menggunakan helm standar atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong),” tegas Iptu Warji.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk menegaskan bahwa operasi gabungan ini digelar bukan untuk mencari-cari kesalahan pengguna jalan, melainkan sebagai upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat.
“Tujuan operasi ini murni untuk menumbuhkan kedisiplinan berlalu lintas serta mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dan undang-undang keselamatan transportasi yang berlaku,” pungkasnya.
Gus Ipul

