Diduga Cacat Prosedur dan Tabrak Aturan ASN, Musdes BUMDes Mancar Jombang Menuai Protes
JOMBANG, – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Pembentukan dan Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (22/5/2026), menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Mancar tersebut diduga digelar tanpa kehadiran pemerintah desa dan perangkat desa setempat.
Langkah sepihak ini memicu reaksi keras dari warga serta Ketua OKK DPC Grib Jaya Kabupaten Jombang, yang menilai jalannya Musdes tersebut menabrak sejumlah regulasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Mancar sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keterangan Resmi Pemerintah Desa Nomor: 140/../415.64.2/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pihak pemdes mengajukan keberatan dan meminta agar Musdes ditunda hingga dilaksanakannya rapat koordinasi serta Pra-Musdes antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa sesuai prosedur.
Namun, pantauan dan observasi di lapangan menunjukkan bahwa panitia tetap bersikukuh melaksanakan Musdes pada Jumat (22/5/2026) pukul 09.00 WIB.
Ketua OKK DPC Grib Jaya Kabupaten Jombang menyoroti dua poin pelanggaran serius dalam proses pelaksanaan Musdes tersebut:
- Cacat Prosedur Pelaksanaan Musdes
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Musdes seharusnya diselenggarakan atas dasar koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa. Selain itu, Pasal 33 ayat (2) regulasi yang sama menegaskan bahwa pemilihan pengurus BUMDes harus difasilitasi oleh pemerintah desa.
> “Karena tidak melibatkan pemdes, kami menilai hasil Musdes ini cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengangkatan pengurus. Ini rawan ditunggangi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang mengorbankan kenyamanan warga Desa Mancar,” ujar Ketua OKK DPC Grib Jaya Jombang.
>
Hal ini juga diperkuat oleh Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat (2) yang menyatakan hal serupa mengenai fasilitasi pemdes dalam pemilihan pengurus BUMDes. - Dugaan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Disiplin ASN/PPPK
Sorotan lain tertuju pada status Ketua BPD Desa Mancar yang diduga kuat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu lembaga pendidikan menengah pertama.
Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang melarang ASN/PPPK merangkap jabatan di luar ketentuan. Terlebih lagi, Musdes digelar pada hari Jumat pagi yang merupakan jam kerja efektif ASN. Hal ini dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/PPPK terkait kewajiban mematuhi jam dinas.
Pihak Grib Jaya Jombang mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Jombang untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan investigasi lapangan. Tujuannya agar pembentukan pengurus BUMDes dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari muatan kepentingan oknum tertentu.
Di sisi lain, jalannya rapat dikabarkan sempat diwarnai ketegangan antara panitia acara dengan pejabat DPMPD Kabupaten Jombang yang hadir di lokasi. Pihak Grib Jaya menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum panitia dalam forum tersebut.
“Jangan gunakan trik dan intrik untuk menjadi provokator di tengah masyarakat Desa Mancar, apalagi selalu mengatasnamakan warga demi kepentingan sepihak,” pungkas Ketua OKK Grib Jaya Jombang.
Aquwan

