Polres Situbondo Respons Cepat Aduan Warga Terkait Unggahan Medsos yang Meresahkan

SITUBONDO – Polres Situbondo dan Polsek Panarukan bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Panarukan, Senin (8/6/2026).

Setelah menerima laporan warga, petugas langsung melakukan penelusuran dan mendatangi rumah pemilik akun di wilayah Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, bersama unsur Forkopimcam dan perangkat desa setempat.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kapolsek Panarukan AKP Harsono, S.H., mengatakan langkah cepat tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah berkembangnya informasi yang dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat.

“Begitu menerima aduan masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan dan klarifikasi. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukasi, dan pembinaan agar situasi tetap kondusif,” ujar AKP Harsono.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Panarukan bersama Camat Panarukan, unsur Koramil, Pos AL, perangkat desa, dan anggota Polsek mendatangi rumah pemilik akun untuk melakukan klarifikasi terkait unggahan yang beredar.

Dari hasil pengecekan dan komunikasi langsung, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga memiliki gangguan psikologis dan sebelumnya pernah menjalani perawatan. Kondisi tersebut diperkuat dari hasil interaksi dan keterangan warga yang diperoleh di lapangan.

Petugas kemudian memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak serta dampak yang dapat ditimbulkan dari unggahan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan bersedia menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi.

AKP Harsono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan informasi tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Jika menemukan hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.

Pihak kecamatan dan pemerintah desa juga akan melakukan pendampingan serta pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk mengedepankan tabayun atau klarifikasi sebelum menyimpulkan suatu informasi yang beredar di media sosial. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Hariadi/Boy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *