Polres Situbondo Imbau Masyarakat Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan dan Utamakan Keselamatan
SITUBONDO – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian Polres Situbondo. Kepolisian mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di ruas jalan yang ramai kendaraan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengatakan imbauan tersebut bukan berarti sepeda listrik dilarang digunakan. Namun, penggunaannya harus mengikuti aturan dan mengutamakan keselamatan.
Menurutnya, berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang telah ditentukan. Karena itu, sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan secara bebas di jalan raya seperti kendaraan bermotor.
“Pada prinsipnya, imbauan ini kami sampaikan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Sepeda listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor maupun motor listrik, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Bayu, Rabu (19/8/2026)
Kapolres menjelaskan, apabila petugas menemukan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut, kepolisian akan mengedepankan langkah edukatif dan preventif.
Petugas akan menghentikan pengendara secara humanis, kemudian memberikan teguran dan mengarahkan agar sepeda listrik digunakan di kawasan yang diperbolehkan.
Khusus apabila pengendara merupakan anak-anak dan penggunaannya dinilai membahayakan, misalnya berada di jalur cepat atau ruas jalan dengan arus kendaraan padat, petugas dapat mengamankan sepeda listrik untuk sementara waktu.
Selanjutnya, orang tua akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Kami lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan. Tetapi kalau penggunaannya sudah membahayakan keselamatan, terutama anak-anak yang berada di jalur cepat atau lalu lintas padat, tentu akan kami ambil langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Kapolres juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Menurutnya, sepeda listrik tetap dapat digunakan selama berada di tempat yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak. Silakan menggunakan sepeda listrik, tetapi gunakan pada tempat yang diperbolehkan, tertib, dan utamakan keselamatan. Jangan sampai karena ingin praktis justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas AKBP Bayu.
Polres Situbondo mengajak masyarakat bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan memahami aturan dan mengutamakan keselamatan setiap kali menggunakan fasilitas jalan.
Hariadi/Boy

