Polres Situbondo Ungkap Penggelapan Muatan Besi Tujuan Bali, Tiga Orang Diamankan
SITUBONDO — Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan muatan besi yang seharusnya dikirim ke Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Macan Baluran dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Situbondo mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga orang yang diamankan yakni SA (37), warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga berperan sebagai sopir sekaligus menjual besi. Kemudian GP (27) dan DK (29), keduanya warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang diduga berperan sebagai perantara.
Kasus tersebut dilaporkan di SPKT Polres Situbondo tanggal 1 September 2026. Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Minggu (16/8/2026) di depan Pasar Hewan, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kasus bermula ketika pemilik perusahaan ekspedisi PT Bali Puana Artha menerima jasa pengiriman besi beton dan wiremesh dari PT Tekad Utama Perkasa, Kabupaten Pasuruan, dengan tujuan Denpasar, Bali. Untuk mengangkut barang tersebut, SA ditugaskan sebagai sopir menggunakan truk bernomor polisi P-8198-UV.
Muatan yang dibawa berupa 428 batang besi beton ukuran 10 mm x 12 meter dan 130 batang besi beton ukuran 19 mm x 12 meter. Namun, saat berada di wilayah Besuki, sebagian muatan tersebut diduga diturunkan dan dijual tanpa seizin pemilik.
Setelah menjual sebagian besi, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bali. Sesampainya di wilayah Gilimanuk, kendaraan truk beserta muatannya ditinggalkan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dan Penyidikan hingga berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan SA pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kemudian dikembangkan oleh Tim Macan Baluran dan Penyidik unit Pidum.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pihak yang diduga terlibat. Saat ini para pihak masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut,” kata AKP Selimat.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
Selain itu, AKP Selimat, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas AKP Selimat.
Hariadi/Boy

