Tim Macan Baluran Polres Situbondo Tangkap Dua Pelaku Curat di Banyuwangi dan Bali
SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah Tim Macan Baluran Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang milik korban.
Dua tersangka yang diamankan yakni P (47), warga Kabupaten Bondowoso, yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan S, warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga sebagai penadah.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas mendeteksi keberadaan salah satu telepon seluler milik korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan telepon seluler yang dilaporkan hilang. Tim kemudian mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ujar AKP Selimat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut diperoleh Sholehuddin dari Purnomo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendeteksi keberadaan Purnomo di wilayah Tabanan, Bali.
“Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya di wilayah Tabanan, Bali. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di toko milik Mawati Br Sinaga, Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Saat itu, korban mendapat informasi dari saksi bahwa sejumlah barang di dalam toko telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu telah raib.
Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5,58 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku. Purnomo diduga masuk ke dalam toko dengan menaiki atap, kemudian merusak plafon untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil dua telepon seluler dan uang tunai milik korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit telepon seluler OPPO Reno 11 Pro, serta dua kotak telepon seluler.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengembangan kasus lainnya.
Purnomo diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah beraksi di sejumlah wilayah, yakni Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi. Sementara Sholehuddin juga disebut pernah terlibat perkara pencurian kayu di wilayah Banyuwangi.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian perbuatan kedua tersangka serta kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkas AKP Selimat.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” pungkas AKP Selimat.
Hariadi/Boy

