Diduga Rawan Terjadi Penyelewengan, LPPAN Laporkan Program Dana Desa Kalirejo ke Kejaksaan Negeri Situbondo
SITUBONDO, – Desa Kalirejo merupakan salah satu desa di wilayah barat situbondo, tepatnya diwilayah kecamatan Sumber Malang. Seiring berjalan waktu pemerintah telah mengucurkan berbagai program demi kemajuan desa tersebut dengan nilai cukup fantastik, hingga mencapai miliaran rupiah dalam setiap tahunnya. Akan tetapi dalam pelaksanaan beberapa pembangunannya program dana desa tersebut patut dicurigai rawan terjadi dugaan penyalahgunaan serta kurang dijamin kwalitas bangunannya.

Seperti proyek jembatan yang dibangun pada tahun 2017 lokasi Dusun Krajan Desa Kalirejo, yang mana pasangan tegak yang berfungsi untuk penyangga jembatan terjadi retak cukup serius, dan bagian pondasi terlihat ada rongga, sehingga penyangga jembatan terlihat menggantung dan terindikasi cukup mengkhawatirkan bagi pengguna jalan saat melintasi jembatan tersebut. Juga pembangunan jalan rabat beton tahun 2018 terlihat menggunakan yang ukurannya besar. Nyaris tak terlihat batu krikil atau dikenal dengan sebutan batu koral ukuran ½ dan ⅔, tak menutup kemungkinan hal yang serupa juga terjadi di beberapa titik lokasi kegiatan lainnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan teropong reformasi, Amir menjelaskan bahwa dalam laporannya juga melampirkan beberapa foto papan nama proyek (prasasti) yang tersimpan diruang (garasi mobil) yang ada disamping rumah Kades Kalirejo dan sempat di dokumentasi pada tanggal 29-03-2021. Dari beberapa prasasti tersebut tertulis tahun 2019 dan ada yang 2020. Jadi beberapa prasasti papan nama proyek tersebut ada yang tersimpan selama dua tahun..?!! Dan hal itu sempat menjadi perbincangan dan perhatian publik.

Lalu pada pelaksanaan beberapa proyek tahun berikutnya yakni tahun 2022 di beberapa lokasi titik kegiatan telah terpasang papan informasi, akan tetapi dari beberapa prasasti tahun 2022 tersebut tidak tercantum berapa nilai anggaran dan tidak mencantumkan nama dusun. Dari sini terkesan bahwa pelaksanaan beberapa proyek desa kalirejo ada indikasi merampas atau membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan program pemerintah yang ada di desanya..?!!
Lebih lanjut Ketua LSM LPPAN Amir Mahmud juga mempertanyakan tentang bagaimana terkait perencanaan pra-pelaksanaan serta menyayangkan indikasi lemahnya sistem pengawasan internal.
Secara terpisah salah seorang Pengacara Drs. Suyono, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum LPPAN memberikan tanggapan, bahwa dirinya berjanji akan mengawal laporan hingga tuntas serta mendapatkan kepastian hukum sesuai amanat undang undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sekalipun misalnya nanti saat proses berjalan lalu timbul kerugian negara, maka unsur perbuatan pelaku tetap wajib ditindak sesuai peraturan tentang pidana korupsi.
Yono Redaksi

