NGAWUR !!! WARGA DESA TAJI MENGELUH BIAYA PROGAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA TAJI KECAMATAN MADURAN, DIDUGA DIBUAT AJANG PUNGLI

Lamongan, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut itu sesuai dengan SKB 3 Menteri, apabila ada orang yang melanggar ketentuan ini maka pasti akan ada sanksi – sanksi berdasarkan undang – undang.

Seperti salah satunya di Desa taji, Kecamatan maduran, Kabupaten Lamongan, Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut informasi, di Desa tersebut masyarakat diharuskan menyiapkan uang Rp. 700.000 sampai Rp 750.000.

A.S salah satu warga desa taji saat dikonfirmasi awak media membenarkan biaya Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rp 700 Sampai 750 Ribu,” Kamis 22/2/2024.

Bahkan dia menjelaskan kepada awak media bahwa,” biaya untuk daftar program ptsl tersebut Rp 700 sampai 750 ribu , belum lagi kalau ada hibah waris itu tambah biaya 300 ribu dan kalau jual beli ada tambahan lagi biaya 3 % dari harga jual beli.

Dalam hal ini masyarakat desa Taji sangat menjerit dan mengeluh adanya biaya program ptsl tersebut.

Mendapati hal tersebut awak media coba konfirmasi ke kantor desa taji guna memastikan adanya biaya program ptsl tersebut pada pukul 11.00 wib , hari Rabu 22/2/2024, kantor balai desa Taji sudah tutup dan sudah tidak ada layanan publik.

Awak media berserta tim mendatangi kerumahnya kepala desa Taji namun tidak bertemu dengan pihak kades, dan awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp lagi lagi tidak ada respon.

Mengacu salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang undang nomor 22 tahun 2001, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di berantas.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu di bentuk unit sapu bersih pungutan liar.

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan awak media berserta tim berkonsultasi bersama ketua DPW PERADMI jawa timur advokat Suyono SH, kalau seperti itu informasinya ini rananya sudah Pungutan Liar ( Pungli) apalagi di situ ada dugaan biaya biaya tambahan yg tidak wajar, ini namanya diduga Pungli berjamaah”.

Jika memang benar biaya program PTSL dikenakan biaya sampai 750 ribu dll, maka saya dan tim akan mengawal kasus tersebut sampai kejalur hukum,” ungkapnya.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *