KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU No.8 Tahun 2024

KEDIRI, – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Kediri menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU ( PKPU ) No.8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta pemilu, mengenai aturan dan persyaratan yang harus di penuhi dalam pencalonan kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Giat sosialisasi bertempat di Bercakap Kopi Jalan. RA Kartini 69 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Senin(15/7/2024)

Dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengurus partai politik, unsur TNI – Polri dan Kejaksaan. Materi sosialisasi disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.

Untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi KPU juga mengadopsi berbagai strategi kreatif dengan mengadakan kuis terkait kepemiluan.

Cara ini adalah bagian dari upaya KPU untuk bisa menjangkau lebih banyak masyarakat, dan memastikan informasi mengenai pemilu bisa tersampaikan dengan baik.

Ditemui di tempat terpisah ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri menyatakan bahwa, “PKPU No.8 Tahun 2024, mengatur tentang berbagai jaspek teknis dan administratif pemilu, seperti prosedur pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara serta pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

( Nurni.kdr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *