KPU Kabupaten Kediri Gandeng Media Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
KEDIRI, -Komisi pemilihan umum kabupaten Kediri menggelar sosialisasi terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah, pada Minggu (11/08/2024 ), bertempat di Bercakap Cafe, Jalan Erlangga Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Giat yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, perwakilan Mahasiswa dan Media.
Dalam sosialiasi tersebut KPU kabupaten Kediri memberikan penjelasan secara detail mengenai ketentuan baru yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup berbagai aspek penting terkait proses pencalonan kepala daerah baik itu Bupati dan Wakil Bupati, maupun Gubernur dan Wakil Gubernur, mulai dari persyaratan administrasi calon, mekanisme pendaftaran dan pendataan.
Sosialisasi bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan memahami dan mematuhi regulasi yang telah di tetapkan, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.
Ketua KPU kabupaten Kediri, Nanang Qosim atau yang di sapa Mas Nanang, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk menciptakan kesadaran dan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan KPU yang baru.
“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga proses pemilihan kepala daerah ( Pilkada ), dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, terkait persyaratan calon kepala daerah, sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon harus memenuhi persyaratan administratif, dan memiliki integritas serta rekam jejak yang baik. Selain itu, aturan mengenai pembatasan dana kampanye juga menjadi fokus, dengan tujuan untuk menjaga keadilan dalam kompetisi politik.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang hadir tampak antusias mengikuti setiap sesi pemaparan dan aktif bertanya mengenai detail peraturan yang disampaikan oleh nara sumber dari KPU kabupaten Kediri. Sesi tanya jawab disediakan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait berbagai pertanyaan dan kebingungan masyarakat yang mungkin sekali terjadi.
Dengan giat sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang selektif dalam mempersiapkan pelaksanaan pilkada yang akan digelar serentak di Indonesia pada 27/11/2024 mendatang. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan KPU, KPU kabupaten Kediri optimis bahwa proses pilkada dapat berlangsung dengan tertib dan aman, sesuai dengan prinsip demokrasi.
Pada akhir acara KPU kabupaten Kediri mengingatkan akan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilihan agar tetap berjalan dengan jujur dan adil.
“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Kediri, untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemilihan, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.” pungkas mas Nanang kepada awak media.
Dengan ini diharapkan kepada semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi proses pilkada yang sesuai dengan yang berlaku, sehingga pilkada di kabupaten Kediri dapat terlaksana dengan baik dan sukses.
( nurni kdr )

