KPU Kabupaten Kediri Mengadakan Rapat Pleno Terbuka

KEDIRI, – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten kediri menggelar rapat pleno terbuka dan rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), sebagai bagian dari tahapan pemilihan umum. Rapat ini dilakukan  untuk memastikan keakuratan dan keterbukaan data pemilih.

Acara yang bertempat di hotel Grand Surya Jalan Dhoho kota Kediri, pada Sabtu, 10/08/2024, dihadiri oleh pihak – pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, Forkopimda, Kesbangpol, Bawaslu dan seluruh PPK se-kabupaten Kediri dan media.

Rapat pleno ini merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum, yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar akurat dan mencakup seluruh warga yang memenuhi syarat. Selama rapat,  anggota KPU Kabupaten Kediri memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih dari semua kecamatan yang di wilayah kabupaten Kediri, dan melakukan verifikasi terhadap daftar yang telah disusun.

Dalam kesempatan ini, ketua KPU kabupaten Kediri, Mas Nanang Qosim menyatakan, bahwa proses ini dilakukan dengan transparansi dan keterbukaan.

” Kami berharap dengan adanya rapat pleno terbuka ini , seluruh pihak dapat melihat secara langsung proses dan juga hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), serta memberikan masukan jika ada data yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk menyanggah keberatan atau koreksi terhadap daftar pemilih yang telah disusun. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memastikan setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada 27/11/2024 mendatang.

Rapat pleno terbuka ini di akhiri  dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), yang kemudian akan di sosialusasikan kepada masyarakat. KPU kabupaten Kediri mengajak semua pihak untuk aktif memeriksa data pemilih dan melaporkan jika terdapat kesalahan atau ketidak sesuaian, guna memastikan kelancaran proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang akan digelar serentak pada 27/11/2024 yang akan datang.

( Nurni kdr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *