Pemancing Tenggelam di Pantai Tanjung Kamal, Kabupaten Situbondo

Situbondohttp://teropongreformasi.co.id – Pada Kamis, 6 Juli 2023 pukul 08.30 WIB, terjadi kejadian bencana musibah di Pantai Tanjung Kamal, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Seorang pemancing bernama Masdur (57 tahun) ditemukan meninggal dunia setelah terjebur dan terpisah dari ban bekas yang digunakan sebagai pelampung saat memancing ikan menggunakan ban bekas.

Saksi atas nama Moh. Hasan (31 tahun) melihat korban menuju ke arah tengah untuk memancing ikan menggunakan ban bekas sekitar pukul 07.00 WIB. Tak berselang lama dari kejauhan, terlihat korban terjebur dan terpisah dari ban bekas yang digunakan sebagai pelampung. Saksi mencoba mendekati korban untuk ditolong, namun saat itu korban sudah dalam posisi tenggelam tak sadarkan diri.

Saksi kemudian membawa korban ke pinggir dan melapor ke perangkat Desa, Polsek Mangaran, serta Polres Situbondo. Dari hasil pemeriksaan sementara Anggota Inafis Polres Situbondo, korban dipastikan telah meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa dan tidak ditemukan adanya motif kekerasan. Namun, penyebab pasti tidak diketahui karena keluarga korban enggan untuk dilakukan otopsi. Korban langsung dibawa kerumah duka oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.

Saat kejadian, kondisi cuaca cerah berawan. BPBD Kabupaten Situbondo melakukan upaya dan langkah-langkah untuk menanggulangi bencana ini melalui peninjauan dan mendatangi lokasi kejadian, koordinasi dengan kecamatan, Koramil, Polsek, pemdes/kelurahan setempat, dan relawan, melakukan assessment/kaji cepat terkait kerusakan, kerugian, dan sumber daya yang terdampak di lokasi kejadian, serta melaporkan kepada pimpinan.

Beberapa unsur dan pihak datang ke lokasi, antara lain anggota Kecamatan Mangaran, Polsek Mangaran, Koramil Mangaran, Inafis Polres Situbondo, Polairud Polres Situbondo, Pusdalops BPBD Kabupaten Situbondo, TRC BPBD Kabupaten Situbondo, Tagana Dinsos Kabupaten Situbondo, Pemdes Tanjung Kamal, Puskesmas Mangaran, dan warga setempat.

Haryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *