LSM Perjuangan Rakyat Ungkap Mafia Tanah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo: Rachmat Hartadi Minta Hak Waris Almarhumah Nit/Suwarti Dikembalikan
Situbondo, http://teropongreformasi.co.id – LSMPerjuangan Rakyat, Rachmat Hartadi, mengungkap adanya praktik mafia tanah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dalam kasus ini, LSM tersebut mengawal hak waris Almarhumah Nit/Suwarti dan meminta agar tanah waris yang sebelumnya atas nama Pak Burian, anak dari Almarhumah Nit, dikembalikan kepada ahli waris.

Dalam pernyataannya kepada awak media Teropong Reformasi, PK Burian dengan tegas menyatakan bahwa semua ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut. LSM Perjuangan Rakyat, diwakili oleh Rachmat Hartadi, meminta dukungan dari semua pihak dalam bermusyawarah di Kelurahan Mimbaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Rachmat Hartadi, sebagai pembela masyarakat dan pengungkap praktik mafia tanah, meminta kepada Bapak Lurah untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dalam meluruskan permasalahan yang ada di Kelurahan Mimbaan. LSM Perjuangan Rakyat berharap agar keadilan dapat terwujud dan hak waris Almarhumah Nit/Suwarti dapat dikembalikan sesuai dengan kebenaran yang seharusnya.
(HOS)

