Dumas terkait pendidikan (menahan ijazah karena tunggakan adminitrasi) masih lagi terjadi di Kabupaten Kediri.
KEDIRI, – SMK PEMUDA – PAPAR. Atas Nama : Senia Cahya Arta M.
Sesuai Peraturan Sekjend Kemendikbud No.23 tahun 2020 Pasal 7 ayat (8) menyebutkan :
Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Iswahyudi (Ketua DPD LPK RI BAI KEDIRI)

