KPU Kabupaten Kediri Menindak Lanjuti Putusan MK Dengan umumkan Syarat Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati
KEDIRI, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri dalam press releasenya, pada Sabtu (24/08/2024), menyampaikan pengumuman perubahan signifikan dalam persyaratan bagi bakal calon kepala daerah, bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi ( MK), yang baru saja dikeluarkan. Perubahan yang mulai berlaku pada pemilihan kepala daerah 2024, dipandang penting untuk memastikan proses pemilihan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, mas Nanang Qosim, mengungkapkan, bahwa perubahan pertama berkaitan dengan syarat dukungan minimal bagi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik . Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU – XXII/2024, syarat dukungan minimal kini ditetapkan 6,5% dari total suara sah didaerah.
Untuk Kabupaten Kediri, ini berarti calon yang diusung harus memiliki setidaknya 62.604 suara sah. Mengingat totak sah suara pada pemilu sebelumnya 963.130 suara.
Selain itu, KPU Kabupaten Kediri juga menyesuaikan ketentuan mengenai batas usia minimal calon. Mengacu pada putusan MK Nomor 70/PUU – XXII/2024, usia bagi calon bupati dan wakil bupati, 25 tahun. Untuk gubernur dan wakil gubernur, 30 tahun, yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Meskipun terjadi perubahan pada persyaratan, tahapan pendaftaran tidak mengalami perubahan. Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024, di kantor KPU Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, mas Nanang Qosim memastikan, bahwa semua proses tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dan perubahan ini dianggap penting oleh KPU Kabupaten Kediri, dalam rangka menyesuaikan peraturan lokal dengan putusan MK, dan memastikan pemilu akan berjalan dengan jujur, adil dan transparan.
( nurni Kdr )

