Sosialisasi E-Court dan Kemudahan Akses Hukum di Pengadilan Negeri Kota Kediri

KEDIRI KOTA, – Pengadilan Negeri Kota Kediri telah meluncurkan program sosialisasi E-Court, yaitu sebuah inovasi yang bertujuan untuk mempermudah akses hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. E-Court adalah sistem yang memungkinkan pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya perkara secara elektronik, pengiriman dokumen persidangan, dan pemanggilan elektronik.

Manfaat E-Court yaitu dengan adanya E-Court, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan hukum. Beberapa fitur utama dari E-Court meliputi:

  1. Pendaftaran Perkara Online: Memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan perkara tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
  2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM): Mempermudah pembayaran biaya perkara melalui sistem elektronik.
  3. Pengiriman Dokumen Persidangan: Dokumen seperti replik, duplik, kesimpulan, dan jawaban dapat dikirim secara online.
  4. Pemanggilan Elektronik (e-Summons): Mempermudah proses pemanggilan pihak terkait dalam perkara.

Pengadilan Negeri Kota Kediri juga menyediakan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Layanan ini mencakup pembebasan biaya perkara (prodeo) dan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan hak-hak hukumnya.

Harapan dan tujuan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kemudahan akses hukum yang tersedia. “Kami berharap dengan adanya E-Court dan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, akses keadilan dapat lebih merata dan tidak ada lagi hambatan bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri (Khairul, S.H., M.H.).

Dengan adanya inovasi ini, Pengadilan Negeri Kota Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan akses hukum yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *