KPU Kabupaten Kediri Gelar Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024
KEDIRI, – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kediri melaksanakan pemusnahan atas surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara pilkada 2024, pada Selasa (26/11) sore, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Pengamanan Surat Suara Pilkada.
Acara yang berlangsung di Gudang Logistik KPU, Jalan Raya Gampengrejo, Susuhan – Gampengrejo Kediri, disaksikan oleh berbagai pihak terkait, dan media.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim atau yang biasa disapa mas Nanang menyatakan, ada kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak sebanyak 189 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan sebanyak 69 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.
Surat suara yang lebih dan rusak di musnahkan dengan cara di bakar.
” Pemusnahan surat suara ini menjadi kewajiban kami dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, bahwa surat suara harus di cetak tepat sesuai jumlah, dan tetap jenis, serta tepat 6T yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan logistik surat suara. Dan disini kami sudah koordinasi dengan PLN untuk memastikan tidak akan terjadi pemadaman, dan cuaca juga bersahabat, sehingga proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan aman,” terang mas Nanang.
Malam ini, semua logistik dipastikan sudah sampai ke lokasi – lokasi Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.Dan besuk pagi jam 07.00 WIB semua TPS siap menyambut kedatang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
(nurni kdr)

