Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Menindak Lanjuti SEB Mendikbud Di Bulan Ramadhan 2025

KEDIRI, – Dinas pendidikan Kabupaten Kediri, menindak lanjuti Surat Edaran Bersama ( SEB ) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ),Menteri Agama,serta Menteri Dalam Negeri, terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

Isi surat edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penyesuaian jadwal sekolah agar siswa tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Muhammad Muhsin, menyatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan aturan berdasar surat edaran Mendikbud, yang di antaranya adalah jadwal sekolah di Kabupaten Kediri. Selama libur,siswa di berikan tugas untuk melaksanakan ibadah seperti salat tarawih,tadarus, dan salat 5 waktu, yang nantinya harus dilaporkan kepada guru. Selain itu, jam pelajaran di sekolah juga mengalami pengurangan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Muhammad Muhsin, berharap dengan adanya tugas – tugas tersebut, siswa dapat lebih fokus beribadah dan menghindari aktivitas negatif.

” Kami ingin memastikan bahwa bulan suci Ramadhan menjadi momen peningkatan iman dan juga tetap mempertahankan semangat belajar,” pungkasnya. Ia juga berharap kepada seluruh orangtua untuk mendukung program ini dengan membimbing anak – anak mereka dalam menjalankan tugas keagamaan dirumah.

(nurni kdr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *