Persoalan Izin Pedagang diarea Sentra Simpang Lima Gumol
KEDIRI, 21 September 2025, – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sentra Simpang Lima Gumol mengaku resah terkait keberadaan pedagang buah yang membuka lapak semi permanen di area tersebut. Pokok persoalannya adalah siapa yang sebenarnya memberikan izin berjualan di lokasi itu.
Para pedagang menilai keberadaan lapak semi permanen menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, menurut informasi yang beredar, area tersebut seharusnya hanya boleh ditempati oleh kios resmi atau lapak yang sudah tersedia, bukan bangunan tambahan.
“Kalau memang ada izin, kami ingin tahu siapa yang memberikan izin itu dan dari dinas mana. Jangan sampai ada pedagang yang mendapat keistimewaan sementara yang lain dibatasi,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) menyatakan akan melayangkan surat tembusan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri. Dalam surat tersebut, L-KPK meminta klarifikasi terkait tiga hal:
1. Apakah pedagang buah bernama RJM telah mengantongi izin resmi untuk berjualan di area Sentra Simpang Lima Gumol? Jika iya, siapa pihak pemberi izin?
2. Apakah benar PKL diperbolehkan berjualan di area tersebut, atau hanya pada kios resmi yang sudah ada?
3. Apakah diperbolehkan mendirikan tenda atau lapak semi permanen di kawasan itu?
Ketua L-KPK, Agus Tri Cahyo, menegaskan bahwa kejelasan aturan mutlak diperlukan agar tidak memicu polemik berkepanjangan.
“Pemerintah daerah harus segera turun tangan. Jika tidak ada ketegasan, kondisi ini bisa menimbulkan kecemburuan antar pedagang dan mengganggu ketertiban umum,” kata Didik.
Para pedagang berharap pemerintah segera memberikan solusi terbaik, baik melalui edukasi maupun sosialisasi, agar mereka dapat berjualan dengan tenang tanpa merasa dirugikan.
“Yang dibutuhkan hanya kepastian dan keadilan. Kami hanya ingin mencari rezeki dengan aman dan nyaman,” ujar seorang pedagang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan resmi mengenai status izin berjualan di Sentra Simpang Lima Gumol.
Didik Prasetya

