Eksekusi Objek Sengketa tanah di dusun langsep Kec. besuki Kab. Situbondo

Situbondo, 4 Desember 2025 – Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa yang terletak di Kampung Langsep, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Eksekusi berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 8/Pen.Pdt.Eks./2024/PN Sit juncto Risalah Lelang Nomor: 344/48/2022.

 

Objek eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas 2.032 m² yang dilengkapi bangunan beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 597/Jetis dan sebelumnya atas nama Rukmiati Ulfa Nurul Hidayah, yang kini sudah beralih kepada Chaironi Hidayat. Lokasi objek sengketa memiliki batas-batas sebagai berikut:

  • Utara: Rumah Warga
  • Timur: Perkarangan / Sawah
  • Selatan : Rumah Warga
  • Barat : Jalan Raya Desa

Pemohon Eksekusi adalah Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M, beralamat di Jl. Garuda Kamp. Rawan, Desa Besuki, dan Termohon Eksekusi adalah Rukmiati, beralamat di dusan Langsep, Desa Jetis.

Namun, saat pelaksanaan eksekusi, Rukmiati dan suaminya, Ikrom, diketahui masih berada di dalam rumah yang merupakan objek sengketa. Mereka beralasan telah mengajukan gugatan dan sedang menunggu hasil putusan. Meskipun demikian, pihak termohon terlihat mulai memindahkan barang-barang milik mereka dari rumah tersebut.

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dengan dukungan pihak keamanan dari jajaran Polri dan TNI, memastikan bahwa proses berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali.

Kegiatan eksekusi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak kepemilikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif pasca-eksekusi.

Gitok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *