Penutupan Lahan Petani Hutan di Situbondo: Dampak Laporan Pemerasan

SITUBONDO, – Enam orang warga petani hutan dari Sumber Malang melaporkan kasus pemerasan dan pungutan liar (pungli) ke Polres Situbondo. Namun, laporan tersebut berujung pada penutupan lahan garapan mereka, yang menciptakan keresahan di kalangan petani hutan.

Menurut keterangan salah satu petani, penutupan lahan terjadi setelah mereka melapor ke polisi. “Sejak kami dalam perjalanan pulang dari Polres, kami sudah diancam bahwa lahan kami yang ikut dilaporkan akan ditutup. Dan benar saja, keesokan harinya, lahan garapan kami ditutup dengan tanda pemasangan plang secara resmi,” ungkap petani yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa orang petani yang tergabung dalam kelompok petani hutan tersebut juga menambahkan bahwa mereka telah membayar denda sebesar Rp 6.200.000 dengan total jumlah mencapai 49 jutaan untuk dapat melanjutkan penggarapan lahan. “Kami sudah memenuhi kewajiban tersebut, tetapi kami justru menghadapi penutupan lahan,” tegasnya.

 

Amir Mahmud, seorang aktivis dari Kabupaten Situbondo wilayah barat, menilai tindakan penutupan lahan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap para petani. “Ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang dialami oleh petani yang berani melapor. Kami akan terus memantau situasi ini dan mendukung mereka, pihaknya juga akan melakukan aksi demontrasi ke Kantor KPH Bondowoso dengan tujuan agar tindakan intimidasi yang dianggap merugikan rakyat tidak terus terjadi” ujar Amir, serius..!

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani lainnya, yang merasa terancam untuk melaporkan tindakan ilegal di sekitar mereka. Penutupan lahan ini diharapkan segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar keadilan betul betul dapat ditegakkan.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *