Warga Tamankursi Korban Dugaan Pemerasan Mendapat Teror Atau Ancaman, Tim Pengacara Suyono, SH.LLM Akan Minta Pendampingan LPSK
SITUBONDO, – Guna memberikan rasa aman bagi sejumlah petani hutan warga Desa Tamankursi Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo Jawa Timur, yang merasa jadi korban dugaan pemerasan kini jadi sorotan publik.

Suyono, SH.LLH bersama Tim Pengacara yang lain selaku penasehat hukum korban pemerasan yang saat ini sedang berproses di Polres Situbondo, berencana untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hal tersebut dianggap penting dilakukan guna minta perlindungan dan bisa menjamin keamanan bagi sejumlah korban dan saksi atas dugaan pemerasan warga Desa Tamankursi Kecamatan Sumber Malang.
Saat dikonfirmasi Suyono menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak dan kedudukan yang sama dimata hukum dan harus di lindungi hak haknya dengan rasa aman serta tanpa tekanan dari pihak manapun, tak terkecuali sewaktu memberikan penjelasan atau keterangan di hadapan penyidik Polres Situbondo. Teror dan ancaman yang ditujukan kepada sejumlah korban pemerasan dengan tujuan mengganggu atau menghambat jalannya proses hukum, merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.
Beberapa bukti video saat penutupan lahan dan rekaman suara yang dikirim oleh seseorang inisial S telah di terima oleh korban. Sebagai mana yang kita tau bahwa Negara kita adalah negara hukum, oleh sebab itu bagi siapa saja yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan jangan segan-segan untuk lapor Polisi.
Tim Teropong Reformasi

