Dugaan Pembuangan Sampah dan Limbah B3 Ilegal di Lokasi Galian Banyuglugur, Aktivis Pertanyakan Legalitas

SITUBONDO, 21 Juni 2025 — Lokasi bekas galian tambang batuan di wilayah Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, diduga dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas industri PT Fuyuan Biotechnology, yang disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap untuk pembuangan limbah di lokasi tersebut.

Informasi ini mencuat setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan galian. Tumpukan sampah domestik bercampur dengan limbah industri tampak menggunung tanpa penanganan khusus. Selain mencemari lingkungan, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak sumber air di sekitarnya.

Gonk81, seorang aktivis muda dari Situbondo, menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia mempertanyakan legalitas seluruh aktivitas pembuangan di lokasi tersebut. “Kami mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mengungkap dokumen-dokumen perizinan. Apakah benar PT Fuyuan telah memiliki izin resmi? Jika tidak, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan,” ujarnya saat inveatigasi diarea pembuangan di wilayah Kec. Banyuglugur pada Jumat (21/6).

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas, agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain. “Kawasan bekas tambang bukan tempat pembuangan limbah. Apalagi jika mengandung B3, seharusnya ada perlakuan khusus dan lokasi terisolasi sesuai standar,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fuyuan Biotechnology belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, pemerintah daerah Banyuglugur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo diharapkan tegas untuk segera turun tangan meninjau lokasi dan menindaklanjuti laporan warga.

Eko s.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *