Kewarganegaraan Global Indonesia, Terobosan Imigrasi Merespons Dwi Kewarganegaraan

Jakarta, – Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan kebijakan Kewarganegaraan Global Indonesia (KGI), sebuah solusi untuk menjawab isu dwi kewarganegaraan. KGI hadir dalam bentuk izin tinggal tak terbatas baru yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui keturunan, kekerabatan, sejarah, maupun koneksi yang signifikan. Kebijakan ini membuka partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang terafiliasi dengan Indonesia.

“KGI adalah jawaban atas kebijakan dwi kewarganegaraan dengan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara lain. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum mengenai kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus lebih lanjut menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa yurisdiksi, seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Implementasi kebijakan serupa di berbagai negara menunjukkan kredibilitas dan kelayakan penerapan KGI di Indonesia. Ia menegaskan kesiapan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Subjek yang berhak mengajukan KGI meliputi WNA yang merupakan mantan Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan mantan WNI hingga derajat kedua, atau pasangan dari WNI. Selain itu, setiap perkawinan antara WNI dan WNA juga akan memenuhi syarat untuk fasilitas KGI.

Namun, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai pegawai negeri sipil, intelijen, atau anggota militer asing.

Permohonan KGI diajukan secara daring melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Aplikasi komprehensif ini menggantikan penerbitan Visa terbatas, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas (Unlimited Re-Entry Permit) secara keseluruhan.

“Imigrasi Indonesia akan senantiasa merespons kebutuhan dan tantangan global. KGI adalah bukti bahwa kebijakan imigrasi kami tidak statis, melainkan akan terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Menteri Agus.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *