Dugaan Pungli Dana PIP di MTs Miftahul Jannah At-Thohir : Siswa Disunat Hingga Rp 500 Ribu, Kepala Madrasah Sebut Dapat Restu dari Wali murid

Situbondo, – Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya menjadi penopang pendidikan bagi siswa kurang mampu, justru diduga dijadikan ajang “Pemotongan berjamaah” di lingkungan MTs Miftahul Jannah At-thohir besuki, Kabupaten Situbondo…

Dari hasil penelusuran tim media, terungkap adanya pemotongan dana bantuan PIP yang semestinya diterima utuh oleh siswa sebesar Rp 750 ribu per anak. Ironisnya, potongan itu dilakukan dengan berbagai dalih administrasi dan kegiatan sekolah…

Informasi dari para penerima dan orang tua siswa menyebutkan bahwa dana PIP yang cair ke rekening siswa tidak pernah diterima secara penuh.Setiap siswa dikenakan potongan sebagai berikut:

Rp 50.000 untuk biaya KAS,

Rp 360.000 untuk kertas Ujian,

Rp 90.000 untuk LKS

Dengan demikian, total potongan mencapai Rp 500.000 per siswa. Dari ± 36 siswa penerima PIP khusus kelas 2 Mts hanya 5 siswa yang lolos dari potongan kegiatan.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya berinisial F mengaku kecewa,“Kami kira bantuan itu buat anak-anak, bukan buat madrasah dan lembaga…

Tapi ternyata dipotong, dan dalam bahasa madura mengatakan ( NYAMAN MORED EGHEBEY TUYUL, SORO NAGALAK PESSE THENG LA DATHENG EKALA’ PAK GURUNAH ) katanya, Kalau kami tidak ikut, anak bisa malu di sekolah,” ujarnya dengan nada kesal…

Bahkan anak kami tidak berani masuk sekolah karena takut kepada Kepala Sekolah yang selalu di tanyain…

Saat dikonfirmasi, Kepala Mts Miftahul Jannah At-thohir tidak membantah adanyya pemotongan tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa mekanisme itu sudah mendapat restu dari Wali Murid.

ujar Kepala Madrasah Drs Sugiarto melalui telfon seluler…

Pernyataan ini justru menambah kejanggalan. Sebab, sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI, dana PIP tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun…

Bantuan ini merupakan hak pribadi siswa penerima dan bukan dana operasional lembaga…

maka hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak sah..

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Agama Kabupaten Situbondo..

Program bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban siswa miskin justru diambil sebagian oleh Oknum Kepala sekolah lembaga…

Praktisi hukum Taufik Hidayah S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK), menyatakan keprihatinannya dan siap mengawal kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.Mendesak Kemenag Kabupaten Situbondo segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan PIP di MTs Miftahul Jannah At-thohir…

Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan APIP Kabupaten Situbondo untuk turun tangan menelusuri dugaan Pemotongan dana PIP…

Satgas Saber Pungli dan Ombudsman RI diminta menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjamin akuntabilitas publik…

Kasus dugaan pungli PIP di MTs Miftahul Jannah At-thohir bukan sekadar soal uang Rp 500 ribu, tetapi soal moralitas dan integritas lembaga pendidikan yang mengelola dana negara…

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan dan menghapus praktik koruptif, tindakan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik…

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *