Kuasa Hukum Sebut Panggilan Pencemaran Nama Baik Kakek Halil Bentuk Kriminalisasi
SITUBONDO – Kakek Halil, didampingi kuasa hukumnya Taufik Hidayah, S.H., mendatangi Polres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, Jumat (9/1/2026). Kasus ini memicu perhatian publik karena mencuat di tengah penyelidikan dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum LSM dan oknum Perhutani.
Taufik Hidayah, pengacara yang dikenal dengan penampilan khas rambut terikat ini, menegaskan bahwa dirinya memberikan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) kepada Kakek Halil atas dasar kemanusiaan.
“Kami datang untuk memenuhi undangan pemeriksaan. Namun, perlu dicatat bahwa kasus ini adalah rentetan dari laporan awal kami mengenai dugaan pemerasan,” ujar Taufik di Mapolres Situbondo.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait perkembangan kasus tersebut:
- Dugaan Kriminalisasi Balik
Panggilan terhadap Kakek Halil didasari atas laporan pencemaran nama baik oleh seorang oknum LSM. Pihak kuasa hukum menilai laporan ini merupakan upaya serangan balik, mengingat oknum LSM tersebut merupakan pihak yang sebelumnya dilaporkan oleh Kakek Halil dalam sengketa berbeda. - Akar Masalah: Pemerasan dan Pungli
Kasus ini bermula dari laporan Kakek Halil mengenai dugaan praktik pemerasan dan pungli yang dilakukan oknum Perhutani BKPH Besuki dan oknum LSM terhadap warga Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang. Taufik menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah mengawal keadilan bagi warga desa yang menjadi korban. - Transparansi Penyidikan
Meski sempat dinilai lamban selama beberapa bulan, kasus dugaan pemerasan ini kini memasuki babak baru di tahap penyidikan. Sebelumnya, Taufik bahkan sempat membawa persoalan ini ke Mapolda Jatim guna memastikan proses pemeriksaan tambahan berjalan transparan dan objektif.
Tim TR

