Tersangka Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Tambak Milik Khotiti Ditangkap di Panarukan, Sudah Pernah Divonis Sebelumnya.

Situbondohttp://teropongreformasi.co.id – Senin, 15 Mei 2023 Tersangka Pencurian Kabel Tembaga di Tambak Milik Khotiti Ditangkap di Panarukan.

Kapolsek Panarukan AKP Efendi Nawawi, SH melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel tembaga di dalam tambak milik Khotiti di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Tersangka bernama Misnadin alias Pak Iwan bin Suhri, seorang buruh tani berusia 43 tahun dan merupakan penduduk setempat.

Tersangka ditangkap dan diamankan oleh AIPTU Sugeng R.M, SH (KANIT Provos Polsek Panarukan), Briptu Rifqi Dwi Irwandi dan SPKT Polsek Panarukan pada hari Minggu, 14 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di gubuk pinggir jalan raya Desa Duwet. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 4 gulung kabel tembaga yang telah dikupas plastik pembungkusnya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan merah dengan nomor polisi P-8223-PI, serta 1 buah celurit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kabel tembaga di tambak milik Khotiti sebanyak 2 kali. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian mesin pada tahun 2017.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah melakukan koordinasi dengan pihak korban atau pemilik tambak untuk membuat dan menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, mengunjungi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Panarukan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Yono Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *