Pemerintah Berikan Sanksi Kepada Pengusaha Restoran dan Rumah Makan yang Melanggar Aturan dengan Penggunaan LPG 3kg
Situbondo, http://teropongreformasi.co.id – Pemerintah Situbondo harus memberikan sanksi kepada pengusaha restoran dan rumah makan yang melanggar aturan penggunaan LPG 3kg. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan LPG 3kg bagi masyarakat menengah ke bawah dan juga untuk menjaga lingkungan dari dampak penggunaan gas yang berlebihan.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Bersubsidi, penggunaan LPG 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan tidak boleh digunakan oleh pengusaha restoran dan rumah makan. Namun, masih banyak pengusaha restoran dan rumah makan,d situbondo yang melanggar aturan tersebut.
Pemerintah,situbondo,melalui dinas terkait harus memberikan sanksi kepada pengusaha restoran dan rumah makan yang melanggar aturan penggunaan LPG 3kg.
Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, pemutusan pasokan LPG, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi ini bertujuan agar pengusaha restoran dan rumah makan tidak lagi melanggar aturan penggunaan LPG 3kg dan juga untuk memberikan efek jera kepada pengusaha lainnya. Selain itu, pemerintah harus melakukan pengawasan untuk menjaga ketersediaan LPG 3kg bagi masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkannya.
Penggunaan LPG 3kg yang berlebihan dan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengimbau kepada pengusaha restoran dan rumah makan untuk tidak melanggar aturan yg berlaku.
Hos

