PEMDES KOTAKAN SITUBONDO GUNAKAN DANA BLT DD LSM Perjuangan Rakyat, Rachmat Hartadi telah berkometmen untuk melaporkan
Situbondo, http://teropongreformasi.co.id – Pemerintah Desa Kotakan ke aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan dana desa. LSM perjuangan rakyat tersebut menduga Kepala Desa Saiful Iman telah menggunakan dana desa dengan cara yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam konferensi pers, Rachmat Hartadi menjelaskan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal. Namun, ia mengklaim bahwa Kepala Desa Saiful Iman telah menggunakan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan untuk fakir miskin dengan melanggar hukum,dan penyalahgunaan dana fakir miskin (BLT) dd, itupun termasuk dugaan pencucian uang dan penggelapan bantuan. Yg telah melanggar pasal 43 ayat(1)UU no 13 th 2011 penyalahgunaan dana BLT.LSM perjuangan rakyat tersebut berpendapat bahwa kepentingan masyarakat harus diutamakan di atas kepentingan pribadi dalam penggunaan dana desa.
LSM Perjuangan Rakyat menyatakan bahwa penyalahgunaan dana desa adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung laporan mereka dan akan melibatkan aparat penegak hukum dan otoritas terkait dalam proses ini. LSM perjuangan rakyat tersebut berharap bahwa langkah-langkah yang sesuai akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini.
Meskipun Kepala Desa Saiful Iman belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, LSM Perjuangan Rakyat berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini secara ketat dan memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Kotakan.
Dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana desa merupakan masalah serius yang harus segera ditangani agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
LSM Perjuangan Rakyat berpegang teguh pada komitmennya untuk memerangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk tingkat desa. Dengan melaporkan kasus ini, LSM tersebut berharap dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penggunaan dana desa di Desa Kotakan.
Hos

