LSM PERJUANGAN RAKAYAT AKAN Mengungkap Pejabat Lama di Kelurahan Mimbaan Terlibat dalam Kasus Sertifikat Tanah

Situbondohttp://teropongreformasi.co.id – LSM Perjuangan Rakyat AKAN mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus sertifikat tanah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Dalam penyelidikannya, LSM tersebut menemukan keterlibatan beberapa pejabat lama di kelurahan tersebut yang terkait dengan sertifikat tanah yang kontroversial.

 

Ketua LSM Perjuangan Rakyat, RACHMAT Hartadi, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini ke aparatur penegak hukum. Hartadi juga menekankan komitmen LSM-nya untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius di Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Timur (Polda Jatim) setelah menerima instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut kasus mafia tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

LSM PERJUANGAN RAKYAT tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan pejabat lama di Kelurahan Mimbaan dalam kasus sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat.

LSM Perjuangan Rakyat dan kelurahan mimbaan kec panji telah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah ini. Permohonan penyelesaian melalui mediasi telah diajukan oleh LSM tersebut di Kantor Kelurahan Mimbaan. Namun, Lurah Mimbaan ILHAM ARIFIN A.S.S sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah tersebut. menjelaskan bahwa ia tidak dapat memberikan tekanan pada pihak-pihak yang bersengketa.

Lurah Mimbaan, Bhabinsa, dan Babinkamtibmas menjelaskan bahwa tugas mereka sebagai mediator adalah membantu para pihak dalam mencari penyelesaian sengketa tanah secara damai dengan saling menghormati. Mereka tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan paksa. Lurah Mimbaan ILHAM ARIFIN A.S.S membutuhkan dokumen-dokumen yang konkret dan data pendukung yang tersedia untuk membuat kesimpulan terkait kasus ini.

Keterlibatan pejabat lama di Kelurahan Mimbaan dalam kasus sertifikat tanah menjadi titik fokus penyelidikan. LSM Perjuangan Rakyat berharap bahwa hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang akan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

HOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *