Jembatan jalan Diponegoro terkesan alih fungsi menjadi Garasi

SITUBONDOhttp://teropongreformasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas), diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jembatan Jalan Diponegoro.

Kendaraan (Roda empat) yang parkir di jembatan Jalan Diponegoro tersebut sangat mengganggu pada pengguna jalan yang lain, hal semacam ini rawan menimbulkan kecelakaan.

Hal ini menimbulkan keluhan dan keresahan dari masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan pengguna jalan.

Salah seorang warga di daerah Paraaman dan Ardirjo, Kecamatan Panji, mengungkapkan kekesalannya terhadap parkir sembarangan di jembatan Jalan Diponegoro.

“Kami merasa terganggu dengan adanya mobil yang parkir di jembatan tersebut. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga berpotensi menyebabkan kemacetan dan bahaya kecelakaan,” ujarnya.

Masyakat meminta pemerintah untuk Merespon keluhan tersebut, pemerintah kabupaten Situbondo dalam hal ini dinas terkait (Dishub) diharapkan cepat untuk menangani masalah parkir sembarangan di jembatan Jalan Diponegoro.

Dishub Situbondo dan Polantas seharusnya meberikan sanksi kepada pengendara yang memarkir mobilnya sembarangan di pinggir jalan.

“Dinas terkait harus mengambil sikap tegas atas perlakuan pemilik kendaraan yang memarkir kendaraanya dengan sembarangan.”

“Selain ini bukan tempat parkir, hal ini akan merugikan pengguna kendaraan yang lain”. Tandas pengguna fasum yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain memberlakukan sanksi, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap jembatan seperti halnya dijalan Diponegoro.

Diharapkan Dinas terkait dan Polantas Situbondo terus melakukan patroli rutin dan melakukan penertiban bahkan penindakan terhadap yang melanggar aturan parkir.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin keselamatannya.

HOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *