Penganiayaan di dusun somangkaan desa kelensari panarukan

SITUBONDO, – Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rachmad Hartadi, menyatakan tekadnya untuk mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Situbondo hingga tuntas. Kejadian tersebut melibatkan seorang perempuan bernama Devy Vebiyanti yang mengalami patah tulang akibat dianiaya oleh seseorang dengan inisial D.

Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo pada hari Kamis, 8 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Devy Vebiyanti mengalami benjol di bagian kepala dan tangan patah akibat serangan tersebut.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Puskesmas Panarukan dan laporan juga telah dibuat di Polsek Panarukan dengan nomor LP/B/2/II/2024/SPKT Polsek Panarukan/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Namun, alat-alat kesehatan di Puskesmas tidak memadai, sehingga Devy Vebiyanti harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSAR Situbondo.

Meskipun sempat dipulangkan setelah dirawat di RSAR Situbondo, korban kembali merasakan pusing dan mual, sehingga memutuskan untuk rawat inap di RSAR. Pada Kamis malam, sekitar pukul 22.11 WIB, Devy Vebiyanti bersama Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo berada di IGD RSAR Situbondo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rachmad Hartadi, beserta Tim Investigasi, Latif, melakukan konsultasi dengan Dokter Suparno yang bertugas di IGD RSAR Situbondo. Mereka meminta petunjuk dokter mengingat kondisi korban yang masih mengalami pusing dan mual akibat penganiayaan yang dialaminya.

Hingga saat ini, Devy Vebiyanti masih menjalani perawatan rawat inap di ruangan Mawar 5 RSAR Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Menurut keterangan medis, korban akan menjalani operasi pada hari Senin mendatang karena mengalami patah tulang di sisi kiri.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rachmad Hartadi, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa hasil visum dari UPT Puskesmas sangat jelas menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang akibat penganiayaan tersebut.

Rachmad Hartadi juga menekankan bahwa tindak pidana penganiayaan yang disangkakan seharusnya diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat, bukan penganiayaan ringan. Ia berharap pihak kepolisian tidak mengurangi ketegasan dalam menjerat pelaku sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

Kasus ini akan terus diawasi oleh LSM Perjuangan Rakyat serta pemulihan yang layak, ” pungkasnya.

Hos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *