Ketua Arisan Dilaporkan ke Mapolres Situbondo atas Tuduhan Penggelapan Dana

SITUBONDO, – 21 maret 2024 Sebuah laporan dilayangkan oleh Ilustrasikorban Arisan Lebaran terhadap Ketua Arisan ke Mapolres Situbondo, dengan tuduhan penggelapan dana. Menurut pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), tindakan ini melanggar Pasal 372 KUHPidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Kasus ini bermula ketika uang arisan yang berada di bawah kekuasaan owner arisan diduga menghilang secara misterius. Ilustrasikorban Arisan Lebaran, sebagai pihak yang merasa dirugikan, tidak tinggal diam dan memutuskan melaporkan ketua arisan ke pihak kepolisian.

“Kami telah menerima laporan dari Ilustrasikorban Arisan Lebaran terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh ketua arisan. Kasus ini kami tindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Satreskrim dalam keterangannya.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini, termasuk memeriksa bukti-bukti yang ada serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Jika terbukti bersalah, ketua arisan dapat menghadapi hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola dana arisan dan selalu memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terbukti melakukan penggelapan dana arisan yang merugikan pihak lain.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban tindak penggelapan dana arisan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *